Mantan Dirut PDAM Bantah Saksi

Mantan Dirut PDAM Bantah Saksi

\"1.M.BENGKULU, BE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pipa dan aksesoris di PDAM Tirta Darma Kota Bengkulu kembali digelar, kemarin. Sidang dengan terdakwa Mantan Direktur PDAM Kota, M Taufik ST MT ini agendanya mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut JPU menghadirkan tiga orang saksi antara lain Budi Hartono dan Pendi bagian badan pengawasan dan Kuswanto bagian Distribusi. Ketiga saksi ini dihadirkan oleh Tim JPU Azizi SH Deva SH dan Zubaida SH.

Dipersidangan yang dipimpin Majelis Hakim P Cokro SH dengan anggota Mimi Haryani SH dan Heni Anggraini MH ini, sebagian besar keterangan saksi dibantah oleh terdakwa. Terutama, keterangan tentang perintah penunjukan Toni sebagai instalatir yang disebutkan atas perintah terdakwa.

“Saya tidak pernah memerintah untuk menujuk siapa yang mengerjakan pekerjaan itu. Penunjukan instalatir tersebut saya serahkan ke bagian-bagian yang bersentuhan langsung dengan pekerjaan tersebut,” tegas terdakwa.

Lebih lanjut terdakwa menyatakan saat pekerjaan proyek itu berlangsung, dirinya telah 2 kali mendapat surat teguran dari Dinas Pekerjaan Umum, mengenai adanya saluran pipa PDAM yang bocor. “Karena Saya malu ditegur terus oleh PU, saya panggil mereka yang ditugaskan di PDAM untuk segera memperbaiki pipa bocor itu. Saya tidak pernah memaksakan kehendak mengenai siapa yang mengerjakan, saat itu saya hanya ingin masyarakat puas dengan pelayanan kami” tambah terdakwa.

Seusai persidangan salah seorang kuasa hukum terdakwa Taufik, Zulhendri SH mengungkapkan Kliiennya tersebut telah menjadi korban. Karena memang seharusnya ada tersangka lain dalam perkara ini. Dijelaskan Zulhendri, kliennya Taufik ini telah dijebak. Alasannya, bahwa sebelum kliennya menandatangani pencairan dana untuk pembayaran hasil pekerjaan itu proses sebelumnya ada pernyataan bersama. Persidangan ingin mengungkap tentang adanya intalatir resmi atau tidak, ternyata terungkap bahwa setelah tahun 2003 ke atas tidak ada lagi SK untuk instalatir.

\"Saya tegaskan disini, bahwa harusnya ada tersangka lain dalam perkara ini. Nantinya kami menyampaikan hal ini ke majelis untuk meningkatkan status saksi ke tersangka. Sebab sebelum proses pencairan dana itu dapat dilakukan harus adanya pihak-pihak yang menandatangani berita acara bersama, barulah sampai ke meja M Taufik selaku direktur utama saat itu, tentunya melalui Direktur Teknis,” tegas Zulhendri.

Ditambahkan Zul, sapaan akrab Zulhendri, seandainya ketika itu berita acara bersama tidak ditanda tangai oleh pihak-pihak sebelum terdakwa. Maka terdakwa tidak akan menandatangani berita cara pembayaran tersebut. Sehingga persoalan sebenarnya ada pada berita acara bersama yang ditanda tangani oleh pihak terkait seperti bagian pengawasan dan bagian teknis. “Klien kami dijebak, seharusnya pihak yang ikut menandatangani berita acara bersama itu dijadikan tersangka. Hal itu akan kami sampaikan kepada majelis hakim,’ pungkas Zulhendri.

Untuk diketahui terdakwa selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota diduga telah melakukan tindak pidana korupsi proyek pipa an aksesoris PDAM. Hal tersebut terungkap dalam dakwaan jaksa menjerat terdakwa dengan menggunakan pasal pasal 2 Subidair pasal 3 UU Tipikor. Dengan ancaman hukuman pada pasal 2 paling singkat 4 tahun dan pasal 3 paling singkat 1 tahun penjara. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, akhirnya ditutup. Siang ini kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: